STANDAR AKUNTANSI PERBANKAN YANG BERLAKU SEBELUM PSAK 71

 Hai sobat akuntansi tentu tidak asing bagi kita apa itu PSAK, iya pasti dong PSAK itu singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, jadi PSAK ini mengatur tentang standar prosedur dalam membuat laporan keuangan akuntansi dan bisa dibilang PSAK ini sebagai pedoman untuk penyusunan laporan keuangan, karena semua ketentuan ketentuan akuntansi yang berlaku diatur dalam PSAK tersebut.

Itu mengenai PSAK, ada juga IFRS (International Financial Reporting Standart) yang merupakan prinsip yang memfokuskan pada laporan posisi keuangan (Neraca) dan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)  berbasis aturan dan menilai dengan menggunakan nilai historis serta GAAP hanya berfokus pada Laporan Laba Rugi. 

Namun, Standar akuntansi perbankan Konvensional dengan perbankan syari'ah diatur dalam ketentuan yang berbeda ya sobat,

jadi  PSAK 71 tentang akuntansi perbankan konvensional dan PSAk 101 yang mengatur tentang Akuntansi perbankan Syari'ah.

Sebelum kita bahas PSAK 71 ternyata ada standar akuntansi yang berlaku sebelum PSAK 71 di putuskan penerapannnya oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)  pada tanggal 26 Juli 2017 tentang Instrumen keuangan dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Dan  Standar akuntansi sebelum PSAK 71 tersebut diantaranya adalah :


1. PSAK 31 (revisi 2000)

PSAK 31 mengatur tentang : Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan bank. PSAK 31 ini mulai diberlakukan efektif oleh DSAK pada tahun 2000. 

DSAK IAI mengeluarkan Exposure draft PSAK 31 (revisi 2009): Instrumen Keuangan: Pengungkapan untuk merevisi PSAK 31 (2000): Akuntansi Perbankan dan PSAK 50 (2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. Exposure draft PSAK 31 (revisi 2008): Instrumen Keuangan: Pengungkapan merupakan adopsi dari IFRS 7: Financial Instrumen: Disclosures dengan beberapa modifikasi yang diperlukan.

perbedaan signifikan antara PSAK 31 yang sudah direvisi adalah PSAK 31 (tahun 2009) adalah PSAK 31 revisi 2009 mengadopsi IFRS 7

pada bulan Desember 2009 DSAK IAI mengeluarkan PPSAK 4 (Pernyataan pencabutan standar akuntansi) 
Dalam PPSAK 4 tersebut berisi tentang :
1. Pencabutan PSAK 31
2. PSAK 42 : tentang Akuntansi Perusahaan Efek
3. PSAK 49 : Tentang Akuntansi reksadana

dengan dikeluarkannya PPSAK 4 oleh DSAK maka PSAK 31, 42, 49 tersebut tidak berlaku lagi.

2. PSAK 55

Pada awal januari 2010 DSAK IAI mengeluarkan pernyataan tentang diberlakukannya PSAK 50 dan PSAK 55 (revisi 2006) untuk menggantikan PSAK 31 yang dicabut pada akhir tahun 2009

REVISI I (2006)
sebelumnya  PSAK 55 ini telah direvisi tahun 1999 tepatnya tgl 10 september
yang membahas tentang : Akuntansi Derivatif dan Aktivitas Lindung nilai (revisi 1999)
setelah direvisi tahun 2006 dan kemudian di tahun 2010 PSAK 55 mulai berlaku efektif dengan dikeluarkannya Exposure Draft oleh DSAK maka ketentuan PSAK 31 tidak berlaku lagi, dan digantikan dengan PSAK 55(revisi 2006)

REVISI II (2011)
PSAK 55 DIREVISI tahun 2011 perbedaanya hanya terdapat pada pengaturan reklasifikasi dimana PSAK 2011 memperbolehkan reklasifikasi aset keuangan dari diukur nilai wajar melalui laba rugi ke pinjaman yang diberikan dan piutang

REVISI III (2014)
contoh yang disampaikan PSAK ini merupakan contoh contoh yang diadopsi dari IAS 39 Financial instruments. Penerapan contoh tersebut perlu disesuaikan dengan praktik di indonesia

dan mengenai PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014.

PSAK 50 ini merevisi PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan yang telah disahkan pada tanggal 26 November 2010. 

Contoh yang disampaikan dalam PSAK 50 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 32 Financial Instrument: Presentation. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia.


3. PSAK 71

sebelum di berlakukannya tanggal efektif PSAK 71 terdapat beberapa tahapan dalam penyusunan PSAK 71 yang dikutip dari https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Pedoman-Akuntansi-Perbankan-Indonesia-(PAPI).aspx

PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang diadopsi dari IFRS 9 Financial Instruments telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK  IAI) pada tanggal 26 Juli 2017 yang berlaku efektif 1 Januari 2020. Penerapan awal diperkenankan.

Latar belakang diadopsinya PSAK 71 ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
-       Kompleksitas dan rule based dalam penentuan klasifikasi instrumen keuangan
-   Penentuan impairment dianggap terlambat dan tidak merefleksikan fakta saat kondisi krisis ekonomi
-      Tidak fleksibel dan tidak merefleksikan strategi manajemen risiko.

PSAK 71 berdampak signifikan terhadap laba entitas, khususnya di bidang perbankan, yaitu pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang lebih besar dari sebelumnya.

Berikut beberapa perbedaan utama PSAK 55 (revisi 2014) dengan PSAK 71 (2017):
Poin
PSAK 71
PSAK 55
Penentuan Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payments of Principal & Interest test)
Berdasarkan intensi manajemen
Klasifikasi Aset Keuangan
-   Fair Value through Profit/Loss (FVPL)
-   Fair Value through Other Comprehensive Income (FVOCI)
-   Amortised Cost (AC)



-    Held to Maturity (HTM)
-    Fair Value through Profit/Loss
-    Loan and Receivables (LR)
-    Available for Sale (AFS)
Reklasifikasi Aset Keuangan
Apabila terdapat perubahan model bisnis Perusahaan
Diperbolehkan, untuk kondisi tertentu (tidak terkena tainting rules)
Tainting Rules
Dihapuskan
Berlaku untuk reklasifikasi kategori HTM ke AFS melebihi batas material
Hedge Accounting
-  Persyaratan dan dokumentasi lebih sederhana
-  Berhubungan langsung dengan strategi manajemen risiko
-  Penilaian efektivitas sesuai dengan tujuan manajemen risiko
-   Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci
-   Tidak ada hubungan langsung dengan strategi manajemen risiko Bank
-   Penilaian efektivitas 80% ‐ 125% 
Pendekatan Impairment
Expected Credit Loss (ECL)
Incurred Loss


itulah paparan singkat mengenai PSAK yang mengatur tentang Akuntansi perbankan, jika ada salah dalam penyampaian informasi kritik dan saran dipersilahkan untuk membangun blog saya, 
kita sama sama belajar dan sharing membangun
terimakasih
salam sobat akuntansii 

Komentar

Posting Komentar